GOWA, UPDATENEWS – Warga BTN Bumi Somba Opu, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, memprotes aktivitas truk pengangkut material timbunan yang melintasi kawasan perumahan mereka. aktivitas kendaraan bertonase besar itu dikeluhkan menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu.
Penolakan warga mencuat setelah truk-truk pengangkut tanah timbunan terus keluar masuk kompleks perumahan dalam beberapa pekan terakhir. Warga mendesak aktivitas tersebut dihentikan sementara hingga ada penyelesaian atas sejumlah persoalan yang mereka keluhkan.
“Kami minta aktivitas truk yang mengangkut tanah timbunan dihentikan. Kalau tidak, kami akan blokade jalan,” ujar seorang warga, Selasa (2/6/2026).
Menurut warga, aktivitas truk pengangkut material telah berlangsung sejak Mei lalu. Setiap harinya, belasan truk melintas melalui jalur dalam kompleks BTN Bumi Somba Opu untuk mengangkut tanah timbunan ke lokasi pembangunan perumahan baru.
Warga mengaku dampak aktivitas tersebut mulai dirasakan. Selain kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik, material tanah yang tercecer di badan jalan disebut menimbulkan debu saat cuaca panas dan menjadi ancaman ketika hujan turun.
“Dari pagi sampai sore truk-truk melintas. Kita lihat mi sendiri sisa sisa materialnya berserakan di jalan. Ini kalau datang hujan bahaya sekali. Karena itukan tanah liat. Kalau kena hujan jalan licin. Sudah banyak kendaraan yang tergelincir di sini,” keluh warga.
Warga lainnya menuturkan, material yang diangkut digunakan untuk penimbunan kawasan perumahan baru di sisi barat BTN Bumi Somba Opu yang dikembangkan oleh PT Valsha Putra Mandiri.
Selain mempersoalkan dampak terhadap lingkungan perumahan, warga juga menyoroti kondisi infrastruktur yang dinilai tidak layak dilalui kendaraan berat. Mereka khawatir sebuah jembatan yang berada di jalur tersebut tidak mampu menahan beban kendaraan yang terus melintas setiap hari.
“Bagaimana kalau jembatan itu ambruk? Siapa yang mau bertanggung jawab,” ketus warga.
Ada Kesepakatan Sepihak
Di tengah protes yang berkembang, kabarnya ada kesepakatan yang pernah dibuat antara pihak pengembang dan sejumlah tokoh masyarakat terkait penggunaan akses jalan BTN Bumi Somba Opu.
Informasi menyebutkan, kesepakatan itu dibuat pada 2025 dan ditandatangani oleh empat tokoh masyarakat, yakni Rachman Se’re, Muchlis Lasang, Aiptu Darmono, dan Andi Abdillah Bahri. Kesepakatan tersebut dimediasi oleh Andi Zulkifli.
Keempat tokoh masyarakat disebut mengaku mewakili warga setempat. Namun sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun dilibatkan dalam proses pembahasan kesepakatan tersebut.
Warga juga mempertanyakan informasi mengenai adanya dana kompensasi dari pihak pengembang sebesar Rp150 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penggunaan akses jalan tersebut.
“Dan uang kompensasi itu tidak ada yang sampai ke tangan warga. Siapa yang ambil ya kami juga tidak tahu,” ujar warga lainnya.
Warga Minta Kejelasan Kompensasi dan Jalan Beton
Warga meminta aktivitas penimbunan dihentikan sementara sampai ada penyelesaian atas tuntutan mereka. Setidaknya terdapat dua tuntutan yang disampaikan kepada pihak pengembang.
Pertama, meminta penjelasan secara terbuka mengenai nilai kompensasi yang telah diserahkan beserta peruntukannya. Kedua, meminta pembangunan jalan beton sepanjang sekitar 350 meter sebelum aktivitas penimbunan kembali dilanjutkan.
Warga menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
“Kalau tuntutan ini tak direalisasikan, maka aktivis truk harus dihentikan,” imbuhnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






