TATOR, UPDATENEWS – Di tengah tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Tana Toraja yang telah memasuki tujuh bulan, Sekda Rudhy Andi Lolo justru menolak diwawancarai terkait persoalan tersebut. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026), Rudhy enggan memberikan keterangan dan konfirmasi resmi kepada wartawan.
Rudhy menolak diwawancarai terkait TPP ASN. Ia hanya mau bercerita santai, namun menolak diwawancarai dan dikonfirmasi secara resmi.
Sikap tersebut menambah sorotan terhadap belum terbayarkannya TPP ASN selama 7 Bulan lingkup Pemkab Tana Toraja tahun 2026.
Dari penelusuran di lapangan, TPP ASN telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). Namun sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja, Micha Lempang, menyebut tidak ada aturan yang mewajibkan pembayaran TPP ASN.
“Kita lihat memang sebenarnya TPP tidak wajib, tidak ada aturan bahwa wajib TPP. TPP itu kita mengondisikan keuangan khas daerah,” kata Micha Lempang saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (18/8/2026).
Micha mengatakan, kewajiban ASN adalah menjalankan tugas dan bekerja sebagai aparatur negara, bukan mendapatkan TPP.
“Toh kalau ada nanti tentu kita wajib membayar, kalau saya datang kerja saya dapat gaji, kewajiban saya datang kerja karena saya dapat gaji. Bukan kewajiban saya datang di kantor untuk dapat TPP, jadi itu hanya tambahan penghasilan,” katanya.
Sekadar diketahui, TPP ASN lingkup Pemkab Tana Toraja tahun 2026 hingga kini belum terbayarkan selama tujuh bulan.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






