TATOR, UPDATENEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas wilayah ulayatnya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu itu menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono. Pemerintah menegaskan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, bukan untuk mengambil hak masyarakat adat.
“Kegiatan ini dari pemerintah, artinya negara turun tangan terkait tindak lanjut sudah mengupayakan administrasi maupun pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat khususnya di Tana Toraja dan Luwu. Kita sampaikan tadi di Forum ini bagaimana latar belakang dan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 itu,” kata Slameto Dwi Martono.
Ia menegaskan negara memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat selama keberadaannya masih diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kita memastikan negara itu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat terhadap wilayah adatnya terhadap hak ulayatnnya sepanjang itu masih ada. Sesuai dengan perkembangan zaman sekarang tidak bertentangan dengan negara kesatuan, karena hak-hak itu dibatasi kebebasan, moral, ketertiban umum,” ungkapnya.
Slameto menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk mendaftarkan tanah ulayat hingga memperoleh sertifikat atau cukup didaftarkan dan dipetakan di kantor pertanahan sesuai kondisi di lapangan.
“Kita berikan opsi didalam permen 14 2024 itu, masyarakat adat itu boleh membuat sampai sertifikat boleh juga tidak sampai sertifikat. Tapi kewajiban dibuat sampai daftar atau dipetakan di kantor pertanahan sepanjang tanahnya itu clear dalam arti tidak ada konflik, tidak ada tumpang tindih atas tanah, tidak masuk kawasan hutan, tidak dikuasai pemerintah daerah maupun provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum mengenai subjek dan objek hak atas tanah. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga, termasuk investor, yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah ulayat, hubungan hukum akan dilakukan langsung dengan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023–2028. Keputusan tersebut menetapkan 21 wilayah adat yang menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Sementara itu, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, mengatakan pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah awal dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib sekaligus memberikan kepastian hak bagi masyarakat hukum adat.
Selain materi dari Kementerian ATR/BPN, sosialisasi juga menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa, dan dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Hadir pula mewakili Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forkopimda, serta jajaran Kantor Pertanahan Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi












