Bantah Suap Polisi, GBN Klarifikasi Tudingan Terkait Kasus Dugaan Narkotika

MAKASSAR, UPDATENEWS — Andi Muhammad Al Gibran atau GBN, salah satu warga Kota Makassar, membantah tudingan yang menyebut dirinya telah terlibat dugaan praktik suap oleh aparat kepolisian saat diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (19/6/2025), Gibran membenarkan bahwa dirinya sempat diamankan oleh aparat kepolisian, namun dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

“Saya benar diamankan aparat kepolisian. Saya dipulangkan karena tidak cukup bukti, dan saya tidak sepersen pun memberikan uang kepada kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Makassar,” ujar GBN.

Pernyataan ini disampaikan GBN sebagai bentuk keberatannya atas pemberitaan maupun informasi yang beredar dan menyebut dirinya menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada aparat agar dibebaskan.

“Saya tegaskan di sini. Tidak sepersen pun uang puluhan juta saya serahkan ke pihak kepolisian. Dan dengan berita itu, saya sangat keberatan,” tegasnya.

GBN juga meminta kepada media yang mempublikasikan informasi tersebut untuk menghentikan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya sebagai objek berita.

“Sebagai objek berita, saya tentu merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan tanpa konfirmasi kepada saya,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Nardy, juga membantah kebenaran pemberitaan maupun informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa klarifikasi dari pihak GBN sudah cukup menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Jadi pemberitaan di salah satu media itu tidak benar, dan kami telah melakukan klarifikasi mengenai hal itu,” ungkap Nardy.

READ  Tiga Oknum Polisi Polrestabes Makassar Dipecat, Dua Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *