TATOR, UPDATENEWS – Belum sebulan AKBP Arwansa memimpin Polres Tana Toraja (Tator), keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan kepolisian menjadi sorotan. Dua persoalan yang menjadi sorotan adalah pengakuan warga yang dimintai uang tambahan saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Tator dan pemohon SIM C yang membayar Rp380 ribu tanpa mengikuti tes praktik.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi biaya dan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan kepada masyarakat.
Keluhan Biaya Tambahan di Samsat Tator
Keluhan pertama disampaikan seorang warga yang menggunakan nama samaran Mesak. Ia mengaku mengeluarkan total Rp629 ribu saat membayar pajak sepeda motor berkapasitas 115 cc pada Jumat (2/10/2026).
Mesak menyebut pembayaran awal sebesar Rp429 ribu, kemudian diminta membayar tambahan Rp200 ribu saat menjalani proses cek fisik kendaraan. Ia mengaku tidak menerima kuitansi atas pembayaran tambahan tersebut.
“Memang lewat dua bulan lebih (pajak) karena harusnya bulan 7 mati, awal Oktober kemarin waktu adanya diskon pembayaran pajak. Awalnya itu disuruh membayar Rp429 ribu, yang menjadi masalah pertama saat cek fisik ke bawah masih dimintai lagi uang Rp200 ribu dan setahu saya tidak ada,” kata Mesak saat berkunjung ke kantor Biro UPDATENEWS di Tana Toraja, Minggu (4/10/2026).
Mesak juga mempertanyakan besaran pembayaran tersebut karena, menurut pengakuannya, nilai pajak yang tertera pada aplikasi berbeda dari total uang yang dikeluarkannya.
“Kami tanya kenalan beberapa Polisi mereka bilang tidak ada biaya itu, jadi kenanya semua itu Rp629 ribu untuk motor 115 cc. Dicek di aplikasi pajaknya itu hanya Rp260 ribu kalau dikurangi diskon 50 persen seharusnya hanya sekitar Rp130 ribu,” ujarnya.
Ia berharap pelayanan di Samsat berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tidak dibebani biaya yang tidak jelas.
“Harapan saya untuk pegawai Samsat jalankan tugas yang sesuai dengan yang dari pemerintah, jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi kembali kepada masyarakat karena kami orang-orang kecil uang sebanyak itu masih bisa kami pakai beli beras untuk satu bulan,” tutup Mesak.
Pemohon SIM C Mengaku Bayar Rp380 Ribu Tanpa Tes Praktik
Persoalan lain muncul dalam pelayanan penerbitan SIM C di Satlantas Polres Tator. Informasi tersebut bermula dari pesan seorang warga bernama samaran Rusli kepada UPDATENEWS pada Senin (19/10/2026), yang meminta wartawan menelusuri biaya pembuatan SIM C yang dinilainya melebihi tarif sewajarnya.
“Malam pak coba kita cek di Lantas Tator biaya atau harga pembuatan SIM C (motor) itu melebihi dari yang sewajarnya,” pesan Rusli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan UPDATENEWS melakukan penelusuran langsung di Satlantas Polres Tator, Selasa (21/10/2026). Di lokasi, wartawan menemui seorang warga yang mengaku sedang mengurus SIM C dengan biaya Rp380 ribu.
“Bikin SIM motor sudah diurus, Rp380 ribu cuman dikasih tahu saja tadi,” ujar warga tersebut.
“Cash, setengah jam jih kak tidak ikut tes,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pengujian dan rincian biaya yang dibayarkan pemohon. Terlebih, tes praktik merupakan salah satu tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanti Pengawasan dan Evaluasi
Dua persoalan tersebut memiliki konteks berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan transparansi biaya dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepemimpinan AKBP Arwansa di Polres Tator pun menjadi sorotan dalam konteks pengawasan pelayanan, Arwansa resmi serah terima jabatan pada 26 September 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan Arwansa memilih bungkam.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






