Bisnis Berkedok Pasar Murah? Gas Melon Diduga Dimarkup, Bupati Tana Toraja Bungkam

TATOR, UPDATENEWS – Dugaan praktik bisnis berkedok pasar murah mencuat dalam pelaksanaan penjualan LPG 3 kilogram (gas melon) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja. Harga jual gas melon diduga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), sementara Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Pemkab Tana Toraja menggelar pasar murah LPG 3 kilogram di sejumlah kecamatan. Salah satunya berlangsung di Kantor Kecamatan Mengkendek dengan menggandeng Pertamina Patra Niaga melalui agen PT. Alea Putri Gas.

Dalam kegiatan tersebut disediakan 500 tabung LPG 3 kilogram yang dijual seharga Rp22 ribu per tabung.

Kegiatan serupa yang diadakan di Pasar Rembon, Kecamatan Rembon, pada Jumat (18/7/2026) gas melon dijual dengan harga Rp21 ribu per tabung.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Tana Toraja, Anggreini Paressa, membantah dugaan pasar murah dijadikan kedok untuk berbisnis. Ia menyebut harga yang diterapkan telah sesuai dengan HET yang diatur dalam Peraturan Bupati.

Penetapan harga berdasarkan Perbub yang ditelusuri.

“Tidak berkedok ji pak. Tetap mengandeng agen dan pangkalan. Pangkalan Rp22 pak, itu harga sesuai HET Perbub, itu dari kami,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Yokoana, saat dikonfirmasi terpisah terkait HET LPG 3 kilogram mengatakan penetapan harga dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“HET dari SK Bupati bukan dari Pertamina,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penelusuran, memang terdapat Peraturan Bupati Tana Toraja yang mengatur HET LPG 3 kilogram. Namun, ketentuan dalam Perbup tersebut berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam Perbup disebutkan harga jual agen ke pangkalan ditetapkan berdasarkan kategori jarak tempuh, kondisi daerah, sarana, dan fasilitas pendistribusian.

READ  Mantan Bendahara Golkar Tana Toraja, Disidang Terkait Dugaan Penggelapan Dana Partai

Untuk Kategori I sebesar Rp18 ribu, Kategori II Rp19 ribu, Kategori III Rp20 ribu, Kategori IV Rp22 ribu, dan Kategori V Rp26 ribu.

Perbup tersebut juga membagi wilayah berdasarkan kategori. Kecamatan Makale, Makale Utara, Makale Selatan, Sangalla’ Utara, Rembon, dan Rantetayo masuk Kategori I.

Wilayah berdasarkan kategori dan HET Gas Melon. (Foto: Ist)

Sementara Kecamatan Sangalla’, Mengkendek, Saluputti, dan Malimbong Balepe’ masuk Kategori II.

Berdasarkan ketentuan itu, Kecamatan Mengkendek berada pada Kategori II dengan harga Rp19 ribu, sedangkan Kecamatan Rembon berada pada Kategori I dengan harga Rp18 ribu.

Sementara dalam pelaksanaan pasar murah, LPG 3 kilogram dijual Rp22 ribu di Mengkendek dan Rp21 ribu di Rembon.

Perbedaan antara harga yang tercantum dalam Perbup dengan harga yang diterapkan dalam pasar murah memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, yang ditemui usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (25/7/2026), memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan terkait penetapan harga LPG 3 kilogram dalam program pasar murah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Bupati Tana Toraja mengenai dasar penetapan harga LPG 3 kilogram yang dijual dalam program pasar murah di sejumlah kecamatan tersebut.

Penulis  : Nober Salamba
Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed