Bocah Perempuan 11 Tahun di Makassar Diperkosa OTD

MAKASSAR, UPDATENEWS – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang identitasnya tidak diketahui (OTD)

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menyatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Manggala dan kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Ia mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Ohiya (benar), langsung dibawa ke Polrestabes, PPA. PPA yang ambil alih. Kita langsung arahkan, keluarga (melapor di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar),” kata Kompol Samuel kepada Awak Media saat dikonfirmasi, Sabtu 12 April 2025.

Hingga kini belum ada penangkapan terhadap pelaku, informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah ditahan di kantor polisi dikatakannya tidak benar. Informasi tersebut sempat beredar ditampik olehnya.

“Tidak ada keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi pak Bhabin yang arahkan ke sana, jadi langsung laporannya di PPA. Keluarganya mau datang mengamuk, dikira di Polsek padahal bukan,” ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025. Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 01.00 Wita sedang menjual kerupuk di Jalan Hertasning.

Kejadian berawal saat pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban lalu membujuk korban akan memberikan baju baru dan beras apabila korban ikut dengan pelaku.

Korban lalu terbuai dan ikut bersama pelaku mengendarai sepeda motor ke kamar sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Manggala kota Makassar.

Setibanya di sana pelaku langsung menganiaya korban lalu mengikat tangan korban menggunakan lakban hitam serta menutup mulut korban menggunakan lakban kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Berselang beberapa jam kemudian, pelaku tertidur, sehingga korban yang saat itu dalam posisi tidak terikat tanganya berhasil keluar dari kamar kontrakan tersebut sehingga korban pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian yang dialami pada orang tua kandungnya.

Sehingga korban bersama orang tua dan keluarga mendatangi kontrakan pelaku namun saat itu pelaku sudah tidak berada pada kontrakannya.

Keluarga yang merasa geram dengan hal tersebut malakukan pengrusakan pada dinding kamar kontrakan tersebut.

Sementara itu, pemilik tempat tinggal mengaku bahwa penghuni yang dimaksud sudah tinggal selama beberapa waktu namun tidak diketahui secara detail identitasnya.

Korban bersama orang tuanya telah membuat laporan resmi di Polrestabes Makassar, dan saat ini proses penanganan tengah berlangsung di Unit PPA Satreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *