Daeng Sila, Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

MAKASSAR, UPDATENEWS- Mustadir Daeng Sila (42), suami dari Fenny Frans dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Hal ini sebagaimana hasil sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang persidangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Mustadir terbukti bersalah karena mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Hal meringankan juga dibacakan JPU terhadap terdakwa, termasuk dinilai koperatif selama mengikuti rangkaian persidangan.

“Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” kata salah satu tim JPU, Anita saat membacakan tuntutan.

Meski begitu terdakwa Mustadir tetap dijatuhi tuntutan karena melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ucap jaksa.

Selain dituntut pidana, terdakwa juga dikenal denda sebesar Rp 1 Miliyar atau pengganti menjalani masa tahanan selama 3 bulan.

Diketahui, Mustadir Daeng Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri.

Dia didakwa melanggar terkait Undang-Undang (UU) tentang perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *