TATOR, UPDATENEWS – Dugaan pengrusakan kawasan hutan menggunakan alat berat dilaporkan terjadi di Pong Mara’, Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan salah satu warga kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I Makale pada 10 September 2026.
Dalam laporan itu, warga meminta KPH Saddang I melakukan verifikasi terhadap lokasi yang diduga masuk kawasan hutan.
Lokasi yang dilaporkan berada pada titik koordinat -3.029357, 119.625992 dengan luas lahan sekitar 1,5 hektare.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pelapor dari salah satu penyuluh kehutanan Kecamatan Bittuang, Arsis, titik tersebut diduga masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kalau berdasarkan titik koordinat tersebut, menurut data yang saya pegang masih masuk dalam kawasan hutan, Hutan Produksi Terbatas,” kata Arsis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026).
Arsis juga memperlihatkan data mengenai kawasan kehutanan yang telah dilepaskan untuk masyarakat setempat. Menurutnya, lahan yang telah dilepaskan tersebut merupakan area persawahan yang digarap masyarakat setempat.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan lokasi yang saat ini dilaporkan warga karena titik koordinatnya perlu terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan status kawasannya.
Aktivitas di lokasi yang dilaporkan disebut telah berlangsung sejak Selasa (25/8/2026) hingga laporan dibuat. Pelapor menduga kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk terganggunya aliran sungai dan erosi sedimen.
Pelapor juga meminta KPH Saddang I memeriksa kemungkinan adanya aktivitas yang melintasi batas kawasan hutan tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam surat tersebut, warga meminta KPH Saddang I melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status hukum dan tata guna lahan.
Selain itu, kelengkapan dokumen perizinan penggunaan alat berat di dalam maupun sekitar kawasan hutan juga diminta diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, pelapor meminta pihak berwenang mengambil tindakan hukum atau pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut turut dilengkapi dokumentasi kondisi lapangan dan titik koordinat sebagai bahan pemeriksaan.
Pelapor berharap Kementerian Kehutanan turut mengambil langkah untuk memastikan kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
KPH Saddang I Akan Verifikasi
Menanggapi Laporan Tersebut, Kepala UPTD KPH Saddang I, Kadang, mengatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah titik koordinat yang dilaporkan benar berada di dalam kawasan hutan.
Kadang mengatakan pihaknya akan meminta bantuan polisi kehutanan dari Makassar untuk melakukan pemeriksaan.
“Laporan sudah dikirim tapi belum ditanggapi. Kalau sudah dilapor ke sana, mudah-mudahan bisa turun. Terserah mereka yang tangani,” ujar Kadang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/9/2026) sore.
Ia mengatakan penanganan terhadap dugaan pelanggaran akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, barang bukti dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum.
“Untuk penindakan biasanya barang bukti diamankan. Kalau mereka turun, untuk pelaku pengrusakan kita serahkan ke penyidik, karena ini tergantung kewenangan penyidik bagaimana tindakannya,” jelasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pohon berukuran besar tampak telah ditebang atau tumbang. Permukaan tanah juga terlihat telah digali dan diratakan menggunakan alat berat jenis excavator.
Di sekitar lokasi terdapat aliran sungai. Sejumlah pohon tampak berada di dalam atau menutupi sebagian ruang aliran sungai.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan pelapor karena berpotensi mengganggu aliran air dan membawa material tanah atau sedimen ke sungai.
Meski demikian, status lokasi sebagai kawasan hutan serta ada atau tidaknya pelanggaran masih menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











