TATOR, UPDATENEWS — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), SPBU Minanga di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, secara terang-terangan melayani pengisian BBM subsidi jenis solar ke dalam jerigen. Praktik ini memicu kemarahan warga karena berdampak langsung pada kelangkaan solar dan dinilai sebagai bentuk perampasan hak masyarakat kecil.
Dari pantauan redaksi UPDATENEWS lokasi, SPBU Minanga secara terang-terangan melakuakn aktivitas pengisian solar jerigen. Dari informasi yang diperoleh, praktik ini bukan kejadian sesekali, melainkan berlangsung terus-menerus dan terkesan dibiarkan.
Bahkan, SPBU Minanga sudah beberapa kali didenda karena kedapatan melakukan pelanggaran. Namun kejadian itu seakan tak membuat SPBU kapok.
“Di SPBU Minanga itu sering terjadi pengisian jerigen solar. Bukan bensin biasa, tapi solar subsidi,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan warga semakin menguat menjelang Nataru, saat kebutuhan BBM meningkat drastis. Masyarakat menilai praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyakiti rasa keadilan.
“Kalau bukan solar tidak masalah, tapi ini solar subsidi. Menjelang Natal dan Tahun Baru, kami yang pulang kampung malah susah dapat solar. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Agus (nama disamarkan), Selasa (9/12/2025).
Ionisnya, Manajer SPBU Minanga, Ernike, yang telah berulang kali dihubungi redaksi untuk dimintai klarifikasi, memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan. Tidak ada penjelasan maupun bantahan resmi, memperkuat kecurigaan publik atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Padahal, pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin jelas melanggar ketentuan. Dalam aturan distribusi BBM bersubsidi, penyaluran hanya diperbolehkan kepada konsumen tertentu yang memenuhi syarat. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Sikap diam pihak manajemen memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap praktik ini?
Redaksi mendesak Pertamina, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak, menelusuri alur distribusi solar di SPBU Minanga, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat apabila dugaan ini terbukti.
Menjelang Nataru, negara tidak boleh kalah oleh praktik curang. SPBU bukan tempat bermain mafia BBM, melainkan fasilitas publik yang wajib melayani rakyat.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi












