MAROS – Polisi meringkus empat pemuda yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Aksi brutal tersebut diduga dipicu aksi balas dendam setelah salah satu rekan pelaku dipukul oleh santri ponpes.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (20), SA (22), SU (24), dan MI (20). Mereka diringkus pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 20.45 Wita.
“Sudah diamankan, kalau tidak salah lebih dari satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (9/8/2025).
Ridwan menjelaskan, kasus ini berawal dari kesalahpahaman antar remaja. Para pelaku tidak berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, namun terdorong untuk membalas dendam.
“Ini murni salah paham. Karena teman mereka dipukul, mereka kemudian membalas,” ujarnya.
Akibat penyerangan tersebut, delapan santri mengalami luka di bagian wajah. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) jo 76C UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Masjid ponpes yang berlokasi di Kecamatan Maros Baru.
Saat para santri tengah beristirahat, sekelompok warga lokal masuk dan memukul mereka secara bergantian.
Pengawas Ponpes, Andi Ilham Lahiya, menduga pelaku merupakan warga sekitar yang kerap nongkrong di luar ponpes sambil menenggak minuman keras tradisional jenis ballo.
“Menurut laporan santri, para pelaku beberapa kali terlihat kumpul di luar ponpes sambil pesta ballo. Kemungkinan mereka masuk ke lingkungan ponpes dalam pengaruh ballo dan menyerang santri,” jelas Ilham.