Gakkum Sulawesi Periksa KPH Saddang I Soal Perusakan Hutan Lindung di Bittuang Tator

TATOR, UPDATENEWS – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi meminta klarifikasi kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Pong Mara’, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung dan sebelumnya menjadi sorotan.

Kepala KPH Saddang I, Kadang, membenarkan adanya rencana klarifikasi tersebut saat ditemui di ruang kerjanya di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa (20/10/2026).

“Iya, berdasarkan persuratan tadi malam di WA, jadi pihak Gakkum akan mengadakan klarifikasi,” ujar Kadang.

Ia menjelaskan, dirinya bersama polisi kehutanan akan dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan hutan lindung itu, Kadang meminta agar informasi lebih lanjut menunggu hasil klarifikasi dari Gakkum dan polisi kehutanan.

“Ini kan Gakkum sudah turun, kehutanan sudah turun. Jadi itu nanti informasinya dari Gakkum dan polisi kehutanan, dan diselesaikan kan begitu. Makanya mau diklarifikasi, makanya saya mau diminta keterangan, sama polisi kehutanan,” tambahnya.

Sebelumnya, aktivitas pembukaan lahan di Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penggunaan dua unit alat berat jenis ekskavator untuk membuka lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung.

KPH Saddang I sebelumnya menyebut titik koordinat lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan. Pihak KPH juga telah menyurati Gakkum Kehutanan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Pantauan wartawan UPDATENEWS dilokasi tampak sejumlah penyidik Gakkum Kehutanan Sulawesi berada di kantor KPH Saddang 1.

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Redaksi