Sulap Bukan Sihir: Cukup Bayar Rp380 Ribu, SIM C di Lantas Tator Jadi Tanpa Ikut Tes

TATOR, UPDATENEWS – Bak sulap bukan sihir, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C (motor) di Satlantas Polres Tana Toraja (Tator) menjadi sorotan setelah adanya informasi biaya tak wajar. Cukup membayar Rp380 ribu, seorang pemohon bisa mendapatkan SIM C tanpa mengikuti tes praktik mengendarai sepeda motor.

Informasi tersebut bermula dari pesan Rusli (nama samaran) kepada UPDATENEWS pada Senin (19/10/2026). Ia meminta wartawan menelusuri biaya pembuatan SIM C di Satlantas Polres Tator yang dinilainya melebihi tarif sewajarnya.

“Malam pak coba kita cek di Lantas Tator biaya atau harga pembuatan SIM C (motor) itu melebihi dari yang sewajarnya,” pesan Rusli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan UPDATENEWS melakukan penelusuran langsung di Satlantas Polres Tator, Selasa (21/10/2026).

Di lokasi, wartawan menemui seorang warga yang sedang mengurus SIM C. Warga tersebut mengaku cukup membayar Rp380 ribu proses pengurusannya berlangsung singkat tanpa mengikuti tes praktik mengendarai sepeda motor.

“Bikin SIM motor sudah diurus, Rp380 ribu cuman dikasih tahu saja tadi,” ujar warga tersebut.

“Cash, setengah jam jih kak tidak ikut tes,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur penerbitan SIM C di Satlantas Polres Tator, khususnya terkait kewajiban mengikuti tes praktik dan rincian biaya yang dibayarkan pemohon.

 

Polisi Minta Ikuti Prosedur Pembuatan SIM C

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tator, AKP Sariefuddin, mengatakan bahwa pembuatan SIM C harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa biaya psikologi dan pemeriksaan kesehatan merupakan komponen di luar tarif penerbitan SIM.

“Saya cek dulu anggota yang jelas saya sesuai aturan ada SOP, disanakan ada pembayaran psiko kesehatan itu bukan urusan kami itu. Kita ikuti prosedur saja, makanya ikuti prosedur saja SOP supaya tidak ada kelebihan begitu, ada aturan ada mekanisme untuk mengurus SIM,” kata Sariefuddin saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Saat ditanya apakah pemohon bisa memperoleh SIM C tanpa mengikuti tes praktik, ia kembali menegaskan bahwa tahapan pengujian wajib dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Harus ada itu SOP, makanya ikuti SOP tes satu tes dua kemudian ada praktek, ada memang mekanisme itu seperti itu. Berarti ada persekongkolan dengan petugas makanya ikuti prosedur saja,” katanya.

Terkait tarif penerbitan SIM C, Sariefuddin menyebut Rp120 ribu. Ia mengatakan biaya psikologi dan kesehatan menjadi tambahan di luar tarif tersebut.

“Kan jelas itu Rp120 ribu, kemudian ada diluar ada psiko dan kesehatan itu mungkin tambahannya itu,” ungkapnya.

Perbedaan antara pengakuan pemohon yang menyebut membayar Rp380 ribu tanpa mengikuti tes praktik dan penegasan Kasatlantas mengenai kewajiban mengikuti SOP perlu ditelusuri lebih lanjut. Klarifikasi mengenai rincian pembayaran, tahapan pengujian, serta petugas yang menangani permohonan diperlukan untuk memastikan apakah proses penerbitan SIM C tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Nober Salamba

Editor: Redaksi