MAKASSAR, UPDATENEWS– Fakultas Hukum Universitas Sawerigading kembali menunjukkan konsistensinya dalam mencetak calon-calon advokat unggulan melalui pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-18 yang resmi dibuka pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Kegiatan pembukaan PKPA ini dilaksanakan di Aula Universitas Sawerigading dan dibuka langsung oleh Rektor Universitas Sawerigading, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan pelaksanaan PKPA hingga angkatan ke-18, yang mencerminkan komitmen Fakultas Hukum dalam mendukung pembentukan sumber daya hukum yang profesional dan berintegritas.
“PKPA yang telah mencapai angkatan ke-18 ini adalah sebuah prestasi besar. Ini mencerminkan konsistensi dan kesungguhan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading dalam mencetak calon-calon advokat yang siap bersaing secara profesional di dunia hukum,” ujar Prof. Melantik.

Acara pembukaan turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Universitas Sawerigading, Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H., serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Makassar, Dr. H. Hasman Usman, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, khususnya kepada DPC Peradi Makassar yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan PKPA.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya PKPA angkatan ke-18 ini, terutama kepada Ketua DPC Peradi Makassar. Tanpa dukungan dari Peradi, kegiatan ini tentu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dr. Dian.
Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XVIII, Asbullah Thamrin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan PKPA akan berlangsung selama tiga minggu, yakni mulai tanggal 5 hingga 26 Oktober 2025. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta.
PKPA ini merupakan bagian penting dari tahapan untuk menjadi advokat profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat. Melalui kegiatan ini, peserta akan dibekali dengan berbagai pengetahuan praktis dan etika profesi hukum yang dibutuhkan dalam praktik advokat di Indonesia.












