Ghemaria Jadi Saksi di Kasus Pengrusakan Gembok Modal Informasi Lewat Telepon 

TORUT, UPDATENEWS – Ghemaria Parinding mengaku hanya mendapatkan informasi pengrusakan gembok dan dugaan penguasaan lewat sambungan telepon dari pemenang lelang tanah H. Dedy Rahman dan Nurdiana. Namun dalam kasus yang dihadapi Dedy Rahman terkait pengurusakan gembok Rp72 ribu dan dugaan penguasaan ia menjadi salah satu saksi yang diperiksa polisi.

“Jadi waktu proses pengrusakan dan penyerobotan kembali itu memang saya diperiksa polisi sebagai saksi, kapan kejadiannya bagaimana proses kejadiannya saya jelaskan, bahwa ini termohon pengosongan diajukan ke pengadilan pengadilan datang kosongkan ada pengawalan,” ujar Ghemaria, saat konferensi pers di kantor KSP Marendeng Nonongan, Alang-alang Kabupaten Torut, Rabu (23/07/2025).

Dijelaskan Ghemaria jika dirinya mendapatkan informasi pengrusakan gembok dan dugaan penguasaan hanya lewat telepon dari pemenang lelang.

“Kami juga pulang tiba-tiba pemenang lelang menelpon pak Ghema bagaimana saya bilang laporkan, itu saya memberi keterangan disitu. Jadi saya bukan datang memberi keterangan-keterangan seenaknya ke polisi tidak, apa yang terjadi saat penguasaan kembali,” ucap Ghemaria.

Gemaria Parinding dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dirinya menjadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi apa yang Ia lihat dan ketahui

“Karena saya dipanggil dari polisi ditanya ini, siapa saksinya yang menyaksikan dia masuk kembali, dia sebut saya, pengacara saya makanya saya dipanggil. Saya dimintai keterangan kapan kejadiannya, jam berapa, siapa yang melakukan, saya jelaskan apa yang saya tahu apa yang saya lihat,” kata Ghemaria.

Sekedar diketahui Ghemaria Parinding menjadi kuasa hukum pemenang lelang yang melaporkan kasus pengrusakan gembok Rp72 ribu dan dugaan penguasaan.

 

Editor: Redaksi

READ  KSP Marendeng Klarifikasi Lelang Agunan dan Simpanan Nurdiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *