Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja Disorot, Dana Cair Lewat Panitia Kontingen

TATOR, UPDATENEWS – Hibah Rp700 juta dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk pelaksanaan Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja beberapa waktu lalu menjadi sorotan di tengah masyarakat. Ketua BPSW III Gereja Toraja membenarkan dana tersebut telah dicairkan, namun penyalurannya dilakukan melalui Panitia Kontingen Wilayah III Makale.

Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja sendiri telah sukses diselenggarakan di Luwu Convention Center (LCC), Kota Palopo, pada 9 hingga 14 Juli 2026 lalu.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung pelaksanaan SSA XXVI Gereja Toraja Tahun 2026 menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Tana Toraja.

Informasi yang dihimpun Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memberikan dana hibah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tana Toraja Nomor 429/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Dalam SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengalokasikan anggaran hibah melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp700.000.000 dengan judul resmi “Hibah kepada SSA Gereja Toraja Tahun 2026”.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana hibah tersebut telah dicairkan. Namun, dana itu disebut tidak diterima langsung oleh Panitia SSA XXVI Gereja Toraja.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, dana hibah tersebut dicairkan melalui Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja.

Ketua Badan Pekerja Sinode Wilayah (BPSW) III Gereja Toraja, Pendeta Aser Naning saat ditemui wartawan, Kamis (27/8/2026), membenarkan bahwa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tersebut telah dicairkan.

“Iya, sudah dicairkan. Dari Rp700 juta berdasarkan SK Bupati, yang cair sebesar Rp672.328.500. Sebagai Ketua BPSW III Gereja Toraja, saya hanya mengetahui, namun penyalurannya dilakukan oleh Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja,” katanya.

READ  Yusuf Pangaroan: Pajak, Retribusi-Sewa di Pasar Seni Tator Harus Dipertanggungjawabkan

Menurut Aser Naning, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tersebut diperuntukkan sebagai kontribusi untuk mendukung keikutsertaan 27 klasis yang berada dalam wilayah kerja BPSW III Gereja Toraja pada pelaksanaan SSA XXVI Tahun 2026.

“Dana tersebut merupakan kontribusi untuk keikutsertaan 27 klasis yang ada di wilayah kerja BPSW III Gereja Toraja dalam SSA XXVI,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dan penyaluran dana hibah tersebut.

“Sudah ada laporan pertanggungjawaban dari Panitia Kontingen Wilayah III SSA Gereja Toraja terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja itu,” pungkasnya.

Penyaluran dana hibah tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Pasalnya, kejelasan mengenai mekanisme pencairan, peruntukan, serta alur penyaluran dana hibah senilai ratusan juta rupiah itu dinilai penting untuk disampaikan secara terbuka kepada publik.

Keterbukaan mengenai penggunaan dana hibah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi terkait penyaluran anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tana Toraja.

 

 

Penulis: Nober Salamba

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed