Kades Aktif di Bone Terciduk Bawa Sabu, Satresnarkoba Sidrap Ungkap Jaringan Senyap

SIDRAP– Operasi malam yang digelar Satresnarkoba Polres Sidrap pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, membuahkan hasil mengejutkan.

 

Dua pria diamankan saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, salah satunya adalah oknum kepala desa aktif asal Kabupaten Bone.

 

Penggerebekan dilakukan secara senyap namun terukur. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar.

 

Tim bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba dari arah Rappang menuju Pangkajene.

 

Setelah melakukan pembuntutan terhadap kendaraan target, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan.

 

Hasilnya dua pelaku berinisial AT (36) dan AA (41) diamankan, bersama puluhan gram sabu-sabu siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi mereka.

 

Yang mengejutkan, AA ternyata merupakan kepala desa aktif dari salah satu wilayah di Kabupaten Bone. Dia diduga ikut berperan dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

 

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Kami verifikasi ciri kendaraan, lalu lakukan penyergapan. Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan,” ujar Didi.

 

Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas wilayah.

 

“Kami tengah mendalami pola distribusi dan sumber sabu tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Didi.

 

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa Polres Sidrap tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba, siapa pun orang di baliknya.

 

“Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika,” tandasnya.

 

READ  Puluhan Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Rata-rata Masih Pelajar

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga menjadi peringatan keras tak peduli jabatan atau status, Sidrap tidak akan diam terhadap kejahatan narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *