Kasus Moge Tabrak Bocah di Toraja Utara Berakhir Damai, Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka

TORUT, UPDATENEWS – Penyidik Satlantas Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala. Kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia ditempuh restorative justice.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini,” ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana, Selasa (26/5/2026).

“Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice. Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” sambungnya.

Ia mengatakan, keluarga korban juga secara sukarela mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice),” ungkapnya.

Dalam proses perdamaian itu, tersangka disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. Pihak tersangka juga bersedia terlibat dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku di Toraja.

“Yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka,” lanjutnya.

Nasrum menambahkan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan pidana terhadap tersangka dan meminta aparat penegak hukum menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

READ  Polisi Proses Tambang Ilegal Kalem Saloso di Singki’ Torut

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak.” tutupnya.

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *