MAKASSAR, UPDATENEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022–2023.
Sidang putusan digelar di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025) malam.
Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi menyebut Ahmad Susanto terbukti memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Susanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Djainuddin dalam amar putusan.
Selain hukuman penjara, Ahmad juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp133 juta.
Jika uang pengganti tak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang.
“Bila harta tidak mencukupi, hukumannya ditambah 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Pada sidang yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi (RNS), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp117 juta.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” ujar hakim.
Kasus ini menjerat total lima terdakwa, termasuk Sekretaris Umum KONI Makassar berinisial MI, serta dua pihak swasta, HH dan JTU, selaku Direktur CV Jant Creative Communication. Vonis terhadap tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Susanto 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp4,6 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Editor: Rahmi












