TATOR, UPDATENEWS – UPT KPH Saddang 1 memastikan aktivitas penggunaan alat berat di Pong Mara’, Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, perusakan kawasan hutan. KPH Saddang sudah bersurat ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi turun ke lokasi untuk menindaklanjuti perusakan kawasan hutan tersebut.
Kepala UPT KPH Saddang 1, Kadang, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Balai Gakkum terkait aktivitas yang menggunakan alat berat di lokasi tersebut.
“Saya sudah bersurat ke Balai Gakkum tapi sampai sekarang belum turun, Polhut sudah ke lokasi kita sudah block di peta ternyata masuk kawasan. Ditindaklanjuti ke Makassar supaya itu Gakkum turun ke lokasi, kami kan di KPH Saddang tidak ada penyidik,” ujar Kadang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Kadang, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) sebelumnya telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil pengecekan dan pemetaan, lokasi aktivitas tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan.
Namun, saat Polhut turun untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan, alat berat yang diduga digunakan untuk merusak hubungan disebut sudah tidak ditemukan.
“Begini waktu Polhut turun tidak ada mi karena ini terlalu viral mi (pemberitaan),” kata Kadang.
Kadang memastikan aktivitas menggunakan alat berat tersebut adalah murni perusakan kawasan hutan.
“Ia ia, jadi dasarnya itu kami bersurat ke Balai Gakkum,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Diduga Kawasan Hutan 1,5 Hektare di Bittuang Tana Toraja Dirusak Alat Berat.
Dugaan pengrusakan kawasan hutan menggunakan alat berat dilaporkan terjadi di Pong Mara’, Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan salah satu warga kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I Makale pada 10 September 2026.
Dalam laporan itu, warga meminta KPH Saddang I melakukan verifikasi terhadap lokasi yang diduga masuk kawasan hutan.
Lokasi yang dilaporkan berada pada titik koordinat -3.029357, 119.625992 dengan luas lahan sekitar 1,5 hektare.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pelapor dari salah satu penyuluh kehutanan Kecamatan Bittuang, Arsis, titik tersebut masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kalau berdasarkan titik koordinat tersebut, menurut data yang saya pegang masih masuk dalam kawasan hutan, Hutan Produksi Terbatas,” kata Arsis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026).
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi








