JAKARTA, UPDATENEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota DPR RI, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025) siang. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam.
“Infonya sudah, jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik di rumah saudara AA. Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Namun Tessa belum merinci jumlah uang serta merek tas dan jam yang disita. Ia menyebut masih menunggu rilis resmi dari penyidik.
“Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada lokasi lain yang digeledah, Tessa menyebut sejauh ini baru satu tempat.
“Untuk sementara baru satu, kalau surat perintah penyidikannya atau dasarnya geledahannya itu gunakan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi,” katanya.
Diketahui, penggeledahan ini terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Meski demikian, belum diketahui keterkaitan Ahmad Ali dalam kasus yang menjerat Rita.
Editor: Redaksi