KSP Marendeng Klarifikasi Lelang Agunan dan Simpanan Nurdiana

TORUT, UPDATENEWS – Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng menegaskan bahwa proses lelang agunan milik Nurdiana telah sesuai aturan. Mereka juga membantah tudingan pengambilan sepihak dana simpanan Rp60 juta.

KSP Marendeng memberikan klarifikasi melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KSP Marendeng, Nonongan, Rabu (23/07/2025).

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus KSP Marendeng Petrus Banner Pabubung, Manajer KSP Marendeng Markus Kala’tanan, serta kuasa hukum KSP Marendeng, Gemaria Parinding.

Dalam penjelasannya, Gemaria menegaskan bahwa proses lelang terhadap tanah agunan milik anggota atas nama Nurdiana telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Tanah agunan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang bisa dieksekusi jika tidak dilunasi,” jelasnya.

Soal nilai lelang, kata Gemaria hal itu telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar.

Terkait tudingan pengambilan sepihak dana simpanan Nurdiana sebesar Rp60 juta, pihak KSP Marendeng membantah keras.

“Itu tidak benar. Nurdiana sendiri telah menandatangani slip penarikan dana Rp60 juta untuk pelunasan sisa utangnya,” tegas Gemaria.

Klaim Nurdiana yang menyebut kreditnya lancar hingga 2019 juga dibantah, menurut catatan KSP, Nurdiana mulai menunggak sejak angsuran ketiga pada tahun 2013. Total utang pokok, bunga, dan denda mencapai Rp325 juta hingga akhirnya KSP melayangkan somasi pada tahun 2020.

Pihak koperasi juga menolak anggapan bahwa tidak memberi kesempatan pelunasan.

“Nurdiana hanya menyiapkan dana Rp20 juta saat ingin melunasi. Jumlah itu tentu tidak sesuai dengan nilai tunggakan,” tambah Gemaria.

Terkait persoalan hukum yang menjerat suami Nurdiana, Dedy Rahman hingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena Dedy dianggap tidak mematuhi perintah hakim serta melakukan tindakan yang dinilai mencoreng marwah hukum.

READ  Polda Banten: Video Nabrak Bebek Ganti Kambing Hanya Lelucon

Gemaria juga menanggapi isu pergantian nama dalam sertifikat tanah agunan dari Nurdiana ke pemenang lelang yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik. Ia menyebut hal tersebut sah secara hukum karena pemenang lelang memiliki risalah lelang yang menjadi dasar kuat perubahan nama.

Di akhir penjelasannya, Gemaria membenarkan bahwa pemenang lelang merupakan anggota KSP Marendeng. Ia juga mengaku sebagai kuasa hukum saat pemenang lelang melaporkan dugaan pengrusakan objek sengketa oleh Dedy Rahman.

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *