TATOR, UPDATENEWS — Mantan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja, Denny Pakanan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (7/1/2026). Sidang ini digelar setelah yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai dengan nilai mencapai kurang lebih Rp120 juta.
Kasus ini bermula dari laporan internal Partai Golkar Tana Toraja saat Denny masih menjabat sebagai bendahara. Setelah dilakukan penelusuran dan audit internal, ditemukan indikasi kuat dana partai tidak disetorkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dana yang diduga digelapkan tersebut bersumber dari kas partai dan sejumlah kegiatan organisasi, yang seharusnya digunakan untuk operasional dan konsolidasi partai di tingkat kabupaten. Namun, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan diproses hingga ke tahap persidangan. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kader partai, mengingat posisi terdakwa sebelumnya merupakan pejabat strategis dalam struktur Partai Golkar Tana Toraja. Banyak pihak menilai perkara ini sebagai ujian integritas dan komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan elite partai politik.









