Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum NIlai Tidak Adil

MAKASSAR, UPDATENEWS– Mira Hayati, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (3/6), jaksa menilai Mira Hayati telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Mira membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa Yusnikar dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa menyebut bahwa Mira tetap memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan meski telah mendapat teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai tuntutan tersebut tidak adil. Ia membandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus serupa, Agus Salim, yang hanya dituntut lima tahun meski memiliki rekam jejak kasus sebelumnya.

“Agus yang sudah pernah divonis dalam kasus-kasus yang sama sebelumnya saja hanya dituntut 5 tahun, sedangkan Mira Hayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana justru dituntut lebih tinggi. Menurut kami, ini tidak adil,” kata Ida kepada awak media usai sidang.

Ida juga menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan keberadaan merkuri di pabrik milik kliennya. Ia menuding adanya kesalahan administratif dalam pemeriksaan oleh BPOM, termasuk kekeliruan pemindaian barcode produk.

“BPOM melakukan sidak tanpa pemberitahuan, dan tadi juga disebutkan jaksa bahwa ada barcode yang tertukar saat dipindai. Kalau ini hanya masalah administrasi, mestinya tidak bisa dipidana,” ungkap Ida.

READ  Suami Fenny Frans Divonis 18 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya, dengan menyertakan bukti-bukti dan fakta persidangan yang dinilai meringankan terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut peredaran produk kosmetik yang dapat membahayakan konsumen. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan ‘Ratu Emas’, merupakan pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama. Sementara Agus Salim adalah pemilik Apotek Ratu Bilqis.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, adalah sikap abai terhadap teguran dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Mira tetap memproduksi kosmetik yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain,” tegas Yusnikar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *