GOWA, UPDATENEWS- Seorang remaja berinisial MR (16) diamankan oleh Unit Jatanras Polres Gowa usai tertangkap mencuri lima batang besi pondasi jenis cakar ayam milik warga di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh pemilik besi, R (36), kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Veteran Bakung, Kabupaten Gowa.
“Pelaku mengambil lima batang besi pondasi cakar ayam yang disimpan di depan rumah saksi tanpa seizin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkap Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda M. Iskandar, Minggu (15/6/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tang kakak tua yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurut polisi, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk menjalankan pencurian. Pelaku mengambil besi menggunakan alat yang telah dibawanya dari rumah.
Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui telah menjual besi curian tersebut kepada seseorang berinisial I. Uang hasil penjualan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, MR telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.