TATOR, UPDATENEWS – Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sulawesi Selatan didesak tidak tinggal diam menyikapi pesta minuman keras (miras) yang terjadi di lingkungan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja. Peristiwa ini dinilai mencoreng wibawa pemerintah daerah dan mencederai etika aparatur sipil negara (ASN).
Konsumsi miras di kantor BPBD tersebut memicu kemarahan publik. Pasalnya, BPBD merupakan instansi strategis yang seharusnya selalu dalam kondisi siaga untuk melayani masyarakat, terutama dalam situasi darurat kebencanaan, bukan justru dijadikan tempat aktivitas yang bertentangan dengan norma, etika, dan disiplin ASN.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran berat disiplin ASN sebagaimana diatur dalam **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang ASN melakukan perbuatan yang merendahkan martabat dan kehormatan jabatan, terlebih di lingkungan kantor pemerintahan.
“Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut marwah institusi negara. Kantor BPBD adalah fasilitas publik, bukan tempat pesta miras. Ombudsman Sulsel tidak boleh tutup mata,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tana Toraja.
Selain melanggar disiplin ASN, pesta miras tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, karena terjadi di fasilitas negara dan mencerminkan penyalahgunaan wewenang serta pembiaran terhadap perilaku yang tidak pantas dalam pelayanan publik.
Publik mendesak Ombudsman Sulsel segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak-pihak terkait, klarifikasi terbuka, hingga rekomendasi tindakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Pembiaran atas kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Tak hanya Ombudsman, Inspektorat Daerah, Bupati Tana Toraja, dan Badan Kepegawaian juga diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti.
Mengingat kepala BPBD Tana Toraja tengah menunggu hasil atas seleksi calon kepala Dinas.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pengawasan dan penegakan disiplin aparatur negara di Tana Toraja. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku aparatnya sendiri. Kantor pemerintah harus dijaga kehormatannya, bukan dinodai.
Sebelumnya diberitakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Tana Toraja, Christian Sakkung bersama sejumlah stafnya diduga asik menggelar pesta minuman keras (Miras) di lingkungan kantor, Rabu (12/10/2025). Christian Sakkung mengaku jika dirinyalah yang membeli minuman tersebut.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi












