Organisasi Pemuda Beri Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online di Sulsel

MAKASSAR, UPDATENEWS- Kasus penipuan daring berskala besar yang diungkap oleh Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis 24 April 2025 lalu, mengundang perhatian publik.

Sebanyak 40 terduga pelaku diamankan oleh TNI sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perjalanan kasus itu penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sementara lainnya dikenakan wajib lapor.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Makassar, Muh Syahban Munawir, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kolaborasi luar biasa antara TNI dan Polri.

“Kerja cepat dan terukur dari Kodam XIV Hasanuddin yang berhasil mengamankan para terduga pelaku patut diberi dukungan penuh oleh masyarakat luas,” beber dia.

Namun, di tengah semangat pemberantasan kejahatan siber, perlu juga diingat bahwa negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Dari 40 orang yang diamankan, hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa hanya tiga orang yang telah terbukti secara hukum. Sementara 37 lainnya dipulangkan dengan status wajib lapor karena belum ditemukan cukup bukti untuk penetapan status hukum lebih lanjut.

“Tindakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan penyidik pada aturan yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap), yang mengatur batas waktu penahanan tanpa status hukum maksimal 1 x 24 jam,” beber dia.

Langkah penyidik yang memilih untuk tidak memaksakan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penegakan hukum yang bijak dan berintegritas.

Penegakan hukum tidak boleh sekadar menunjukkan ketegasan, namun juga harus mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk mereka yang berstatus terduga.

“Kita semua tentu berharap agar proses penyidikan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru, penyidik berhak untuk kembali memeriksa atau menetapkan status hukum baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *