TATOR, UPDATENEWS – Kritik terhadap sejumlah proyek pemerintah yang dinilai bermasalah di Kabupaten Tana Toraja justru berujung pada serangan personal terhadap wartawan. Sejumlah akun media sosial yang berperan sebagai buzzer dan diduga terkait dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja menuding wartawan melakukan ancaman dan pemerasan terhadap kontraktor proyek.
Tudingan tersebut mencuat di salah satu grup media sosial Facebook tanpa disertai bukti yang jelas. Alih-alih memberikan klarifikasi atas kritik publik terkait keterlambatan dan kualitas proyek, akun-akun tersebut justru diduga menyerang integritas wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Salah satu akun bernama “Publik Haterss” secara terbuka menyebut nama sejumlah wartawan dan menuduh mereka melakukan pemerasan terhadap kontraktor tanpa adanya bukti.
“Di media ynng memberitakan ini berkumpul para wartawan yang suka ancam2 kontraktor (Nob3r, r1dw4n 4bas, m4rtinus rett4ng dan s4nd1). Dengar2 mereka meminta jatah tapi tidak diberikan oleh kontraktor,” tulis akun tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan akun Publik Haterss menggunakan identitas samaran dengan foto sampul pasangan ZATRIA (Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan) yang saat ini memimpin Tana Toraja, pada Pilkada 2024, akun tersebut juga aktif dan sering memposting ZATRIA pada saat pagelaran Pilkada.
Hal ini memunculkan dugaan akun tersebut memiliki hubungan kuat dengan pemerintahan ZATRIA.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya, Toto Lesmana Balalembang, menilai tuduhan tersebut sebagai dugaan upaya pembungkaman kebebasan pers sekaligus pengalihan isu dari persoalan utama, yakni proyek-proyek pemerintah yang disorot publik karena tidak rampung tepat waktu atau diduga bermasalah secara administratif.
“Jika memang ada dugaan pemerasan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melempar tuduhan liar di ruang publik untuk mendiskreditkan wartawan,” tegas Toto, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Toto, tuduhan tanpa dasar berpotensi mencederai profesionalisme jurnalis serta diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga meminta Pemda Tana Toraja agar tidak terkesan membiarkan narasi intimidatif terhadap pers berkembang di ruang publik.
“Pemerintah daerah seharusnya bersikap terbuka, memberikan klarifikasi, dan menjelaskan secara transparan duduk perkara proyek-proyek yang dikritik,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi. Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra kontrol sosial yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dibungkam melalui tuduhan dan serangan personal.
Sekedar diketahui Buzzer adalah individu atau kelompok yang dibayar untuk menyebarkan opini atau informasi tertentu di media sosial untuk memengaruhi persepsi publik
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi












