TORUT, UPDATENEWS – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara (Torut) tengah memproses dugaan tambang ilegal galian C di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao. Tambang tersebut diduga milik Kepala Lembang (Kalem) Saloso, Andung Tiku Sule Gorri’.
“Diproses pak, tunggu dulu pak lagi di Polda ka ini sebentar dulu. Lagi diproses mi itu,” ujar Kasatreskrim Polres Torut, IPTU Ruxon saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2025).
Dilansir dari PedomanIndonesia.id, Andung Tiku Sule Gorri’ mengakui aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia menyebut batu hasil galian dijual dengan tarif bervariasi, mulai Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per mobil, tergantung jenis muatan.
Ia berdalih aktivitas tersebut dilakukan dalam rangka penataan tongkonan yang direncanakan menjadi lokasi wisata dengan konsep panjat tebing.
Namun, pemberitaan terkait tambang ilegal itu memicu reaksi keras dari Kalem Saloso. Ia diduga melontarkan ancaman serius terhadap wartawan yang mengangkat kasus tersebut, termasuk pernyataan bernada kekerasan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Hal ini juga mendapat sorotan dari mantan Kapolres Tana Toraja, Victor Datuan Batara (VDB) termasuk pernyataan “Saya Dapat Lepas Kepala Mu”. Ia menilai dugaan ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
VDB menjelaskan, terdapat dua potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pertama, dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Kedua, dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Ia menambahkan, pengancaman termasuk delik aduan yang harus dilaporkan korban agar dapat diproses hukum. Sementara itu, penambangan ilegal merupakan tindak pidana umum yang dapat langsung ditindak oleh aparat tanpa menunggu adanya laporan.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi










