MAKASSAR– Polisi menangkap seorang pria berinisial SN (37) yang viral usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) malam di Jalan Kubis, tak jauh dari lokasi pasar. SN diamankan tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Kami telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pedagang di pasar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Rabu (30/7/2025).
Menurut hasil penyelidikan awal, SN sering melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Kalimbu dengan dalih uang keamanan.
Aksi kekerasan terjadi setelah korban menolak memberikan uang kepada pelaku.
“Pemicunya karena korban tidak mau membayar iuran yang diminta pelaku. Pelaku memang kerap melakukan aksi pungli terhadap pedagang,” tambah Devi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (25/7/2025) dan terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Dalam rekaman yang viral di media sosial, pelaku terlihat menghampiri korban sambil memaki dan mengamuk.
Korban berinisial JG (49) saat itu tengah berdiri di samping mobil bak terbuka miliknya. Tanpa banyak bicara, SN langsung memukul wajah korban berkali-kali hingga terjatuh ke tanah.
“Ketika korban mau naik ke mobilnya, pelaku tiba-tiba memukul dari belakang,” jelas Devi.
Korban sempat diam di tempat tanpa melakukan perlawanan, sebelum sejumlah pedagang lain datang melerai dan pelaku melarikan diri dari lokasi.
SN kini mendekam di tahanan Polrestabes Makassar dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pungli yang dilakukan pelaku di area pasar.
“Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, apalagi disertai kekerasan dan pemerasan. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Devi Sujana.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat melakukan penertiban jukir liar dan praktik pungli di pasar-pasar tradisional di Makassar.