PANGKEP– Polres Pangkep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Seorang pria berinisial AR (37) ditangkap setelah kedapatan menimbun solar subsidi menggunakan dua unit dump truk, salah satunya telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan berkapasitas 500 liter.
Praktik curang ini dibongkar polisi di halaman kos-kosan Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, pada Selasa (22/7/2025).
“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan alasan truknya rusak. Setelah dicek, mesinnya normal. Truk ini sudah dimodifikasi menjadi tangki BBM ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Dalam aksinya, AR membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali ke penyuplai dengan harga Rp7.400 per liter.
Untuk mengelabui sistem SPBU, ia menggunakan barcode kendaraan lain dan plat nomor gantung agar dapat membeli BBM subsidi berkali-kali.
“Modusnya cukup rapi. Satu dump truk untuk membeli solar, satu dump truk lainnya sebagai tempat penyimpanan,” tambah AKP Saleh.
Aksi AR akhirnya terbongkar setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU Laikang, Kecamatan Ma’rang.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU serta jaringan pelaku lainnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, dengan ancaman hukuman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.