TATOR, UPDATENEWS —Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut Kabupaten Tana Toraja sebagai salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang masuk kategori zona merah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.
Penilaian itu menjadi “rapor merah” yang menurut Johanis Tanak harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi se-Sulsel, Johanis Tanak menyatakan bahwa 18 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan memperoleh status zona merah dalam SPI, termasuk Tana Toraja.
“Manakala ada nanti perbuatan-perbuatan yang terkait kerugian keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan, kami tidak ada kompromi — langsung tindakan hukum,” ujarnya dilansir dari macassar.id.
Menurut Johanis, SPI adalah instrumen penting untuk memetakan tingkat risiko korupsi di daerah, namun indikator saja tidak cukup. Daerah yang diberi rapor merah harus segera merespons dengan perbaikan sistem, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
“Kita berharap nilainya tidak lagi 37, tetapi kalau boleh menjadi 90 sehingga negara ini bebas dari korupsi,” tambahnya menegaskan perubahan ideal yang harus dicapai.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD dan Pemda Tana Toraja disebutkan harus bergerak cepat. Perbaikan itu harus menyentuh berbagai lini: administrasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, hingga partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut bahwa hasil SPI ini akan menjadi bahan evaluasi dan intervensi dari KPK terhadap provinsi dan kabupaten/kota di Sulsel.
Rilis KPK menyebut bahwa status zona merah atau rapor merah diperoleh karena skor integritas di bawah batas aman 72,9. Pemda yang masuk zona merah diwajibkan melakukan langkah-langkah korektif agar keluar dari status rawan korupsi.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











