Resmob Polres Tator Tangkap WH Pelaku Penipuan Babi dan Pengelapan Motor Warga

TATOR, UPDATENEWS – WH dibekuk Resmob Polres Tana Toraja usai tipu dua warga dengan modus penguburan anak dan bantu pelunasan gadai motor. WH ditangkap di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Sabtu (2/08/2025) malam.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Aipda Marson Marilalan berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada 28 Juli 2025 di Mapolres Tana Toraja. Dua korban yakni Yohanis Mamma’ Pasangka (47) dan Hasbi (28), melaporkan kerugian masing-masing sebesar Rp24,8 juta dan Rp35 juta.

 

Kronologis Kasus Pertama Penipuan Babi

Pada Senin, 21 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, WH mendatangi rumah korban Yohanis di Lembang Ke’pe’ Tinoring, Kecamatan Mengkendek. Pelaku mengaku anaknya meninggal dan akan dikuburkan, lalu berkata, “Bisakah saya dipercaya, karena anakku mau dikubur hari Senin”.

Ia kemudian memohon agar diberi empat ekor babi untuk keperluan penguburan, dengan janji akan membayar tanggal 25 Juni 2025. Karena percaya, korban menyerahkan empat ekor babi senilai Rp17,2 juta.

Beberapa hari kemudian pada 2 Juli 2025 WH kembali meminta satu ekor babi tambahan seharga Rp7,5 juta, Total kerugian korban mencapai Rp24,8 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung membayar dan terus menghindar. Yohanis akhirnya melapor ke polisi.

 

Kronologis Kasus Kedua – Penggelapan Motor

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, korban Hasbi meminta WH membantu menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai. WH menyanggupi dan menebus motor dari tempat gadai.

WH kini mendekam di Rutan Polres Tator. (Foto: Ist)

Namun setelah motor ditebus WH malah menjualnya kepada orang lain seharga Rp8,5 juta, dan memberi tahu korban bahwa motornya sudah “laku” dengan harga hanya Rp3 juta. Setiap kali korban hendak menebus atau meminta kembali motornya, pelaku selalu mengelak dan beralasan.

READ  Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Cadangan Rp 24 Miliar di PDAM Makassar

Setelah menyelidiki sendiri, korban mengetahui motornya sudah dijual tanpa izin. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta, termasuk biaya tebus, kerugian barang dan hasil penjualan yang tak diberikan kepada pemilik.

 

Pengakuan Pelaku dan Tindak Lanjut

WH mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Ia menjelaskan bahwa babi-babi tersebut telah dijual dengan harga hanya Rp12,5 juta, dan hasil penjualan motor digunakan untuk membeli sepeda motor baru yang kembali ia gadaikan kepada temannya di Ke’pe’ Tinoring. Sebagian uang lainnya ia gunakan untuk membayar utang.

Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu Arlin Allolayuk membenarkan penangkapan tersebut. “WH telah resmi ditahan sejak 4 Agustus 2025 dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tator, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dan upaya pencarian barang bukti, baik kendaraan maupun hewan ternak yang sudah dijual pelaku.

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *