Sejumlah Proyek Anak Anggota DPRD Tana Toraja Molor Beruntun, Pengawasan Pemda Dipertanyakan

TATOR, UPDATENEWS – Sejumlah proyek pembangunan yang dikerjakan Irvan Permana Palamba, anak salah satu anggota DPRD Tana Toraja, menjadi sorotan publik karena molor beruntun dan tidak sesuai target, meski telah menyerap anggaran negara.

Keterlambatan sejumlah pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kapasitas kontraktor serta lemahnya pengawasan dari instansi teknis Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan di SDN 3 Makale. Proyek yang bertujuan menunjang kenyamanan dan keselamatan proses belajar mengajar itu dilaporkan belum rampung sesuai jadwal, sehingga berdampak langsung pada aktivitas siswa dan guru.

“Ini proyek pendidikan, bukan sekadar bangunan biasa. Kalau terlambat, yang dirugikan anak-anak sekolah,” ujar sumber terpercaya UPDATENEWS, Jumat (2/01/2025).

Sorotan semakin menguat karena latar belakang pelaksana proyek yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota legislatif daerah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran adanya perlakuan istimewa atau pembiaran terhadap kontraktor tertentu.

Sejumlah pengamat dan aktivis sipil menegaskan bahwa setiap kontraktor, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang berlaku. Keterlambatan proyek yang bersumber dari uang rakyat dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi tegas.

“Jangan sampai ada kesan proyek titipan. Siapapun kontraktornya harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dinas teknis terkait dalam pengawasan proyek. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek yang molor seharusnya dikenai denda keterlambatan hingga berpotensi pemutusan kontrak.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, tender, hingga pencairan anggaran.

Dirinya juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar tidak melakukan pembayaran proyek yang belum rampung 100 persen, guna mencegah potensi kerugian negara dan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan.

READ  Rapor Merah Tana Toraja Versi SPI KPK, Yohanis Tanak: Pemda Harus Lakukan Perbaikan

Hal ini dinilai menjadi ujian serius komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa pandang bulu.

Sementara itu Irvan yang dikonfirmasi tidak membantah jika proyek yang ia tangani memang molor, dan telah dikenakan denda.

“Itu kan diatas kena denda to, kan kalau kita lambat pasti kena denda apa semua, yang jadi kendalakan masalah hujan apa semua. Selalu ada tambahan waktu dek, biasanya itu kalau addendum tambahan waktu sekitar 50 hari, biasanya begitu sesuai dengan aturan to,” kata Irvan.

Penulis: Nober Salamba

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *