GOWA– Seorang pemuda berinisial MT (20) diamankan aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah diduga menyekap dan melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari keluarga korban yang menyatakan bahwa anak mereka hilang dan tidak pulang selama beberapa hari.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut informasi awal, pelaku membawa korban dari wilayah Kota Makassar menuju salah satu rumah di Kabupaten Gowa, tempat di mana korban disekap dan tidak diperkenankan pulang dalam beberapa hari.
Pihak keluarga yang merasa khawatir dengan keberadaan korban segera melapor ke polisi. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penyekapan serta mengamankan pelaku.
“Kasus ini sudah kami tangani dan telah dilimpahkan ke Unit PPA untuk pendalaman lebih lanjut,” sambung Kamaruddin.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dalam kasus penyekapan dan dugaan pemerkosaan tersebut.
“Untuk motifnya, masih kami dalami. Pemeriksaan terus berlangsung untuk mengetahui kronologi secara menyeluruh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.