Soal Tanah Tongkonan Disertifikatkan Pribadi, BPN Tator Terancam Digugat

TATOR, UPDATENEWS –  ATR/BPN Tator, Camat Makale dan Alexander Mangalik (Pong Gita) melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Makale, Rabu (30/07/2025) membahas tanah Tongkonan yang sudah terbit sertifikat menjadi milik pribadi. Kali ini BPN Tator terancam digugat oleh Pong Gita setelah tanah adat yang diklaim sebagai warisan leluhur justru diterbitkan sertifikat atas nama pribadi.

Camat Makale menyesalkan pihak BPN Tator yang tetap menerbitkan sertifikat meski tanah tersebut sudah diklaim sebagai tanah tongkonan.

“Sudah ada klaim sebelumnya. Harusnya ditindaklanjuti. Surat keterangan yang saya keluarkan bisa batal karena ada keberatan lanjutan,” ujar Fius dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak BPN saat klaim lanjutan kembali diajukan oleh Pong Gita.

“Kenapa kami tidak dikonfirmasi lagi saat ada klaim masuk? Tidak ada informasi ke kantor kecamatan,” tegas Fius.

Senada, Pong Gita menyayangkan sikap BPN Tator yang dinilainya mengabaikan klaim yang telah diajukan.

“Kami sudah masukkan klaim, tapi tidak ada tindak lanjut. Tiba-tiba sudah terbit sertifikat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Risky dari BPN Tator menyatakan bahwa proses telah berjalan dan satu-satunya langkah yang bisa ditempuh saat ini adalah jalur hukum.

“Gugat miki, pemohon penerbit sertifikat,” kata Risky.

Sumber mis-komunikasi antara pihak terkait juga belum terungkap.

Usai pertemuan, Pong Gita menyampaikan kepada UPDATENEWS bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil menghadapi BPN Tator.

Sekedar diketahui tanah yang dimaksud berada di Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale.

 

Editor: Redaksi

READ  Tak Ada Laporan Korban, 40 Pelaku Passobis yang Ditangkap TNI Berpotensi Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *