TPP ASN Tertunda 7 Bulan, BPKPD Tator: SPM Belum Masuk, Dana Ada

TATOR, UPDATENEWS – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Pemkab Tator) belum terbayarkan hingga tujuh bulan terakhir. Hal ini dikeluhkan langsung oleh salah satu ASN.

“Minta tolong pak diangkat dulu di media ini, soalnya belum terbayarkan selama 7 bulan, kita juga butuh uang untuk kebutuhan kita,” kata sumber kepada UPDATENEWS, Kamis (17/07/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tator, Micha Lempang, menjelaskan bahwa kendala terletak pada belum adanya usulan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Supaya jelas kalau di keuangan itu harus ada usulan SPM, kan bapak ibu tahu SPM kan. Kalau sudah ada SPM dan kami tidak proses itu kami salah, tapi kalau sudah ada permintaan dari OPD a itu kami proses,” ujar Micha, Jumat (18/07/2025).

Ia menegaskan bahwa dana untuk pembayaran TPP sebenarnya tersedia. Namun karena belum ada SPM yang masuk, pihaknya belum bisa memproses pencairan.

“Tidak ada SPM, ini hari masuk kami proses itu saja, mungkin OPD yang belum menyampaikan SPM-nya. Yang mengusul itu ada OPD perangkat daerah meminta kalau sudah ada SPM kami proses terbit SP2D, terbit SP2D dia sudah ke bank masuk itu saja singkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Micha menguraikan bahwa TPP terdiri dari dua jenis, yakni berdasarkan pertimbangan objektif lainnya (POL) dan berdasarkan kinerja. Untuk POL, sebagian OPD sudah mengusulkan dan diproses, namun untuk kinerja belum ada satu pun yang mengajukan SPM.

“Itu kan TPP ada dua pol dan kinerja, kalau pol itu sudah sebagian OPD sudah masuk kalau pol pertimbangan objektif lainnya. Kalau kinerja belum ada dari dari OPD yang mengusulkan SPM-nya karena terpisah SPM,” ujarnya.

READ  Bawa Narkoba Jenis Sabu, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Ditangkap

“Belum ada OPD yang menyampaikan ke kami SPM-nya selama ini, jadi kami menunggu SPM dari OPD, kalau ada mengusulkan SPM kami proses itu saja. O dananya masing-masing di perangkat daerah,” tutup Micha.

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *