Usai Tipu Warga dan Gondol Emas Puluhan Gram, TNI Gadungan Ditembak Polisi di Gowa

GOWA, UPDATENEWS- Seorang pria berinisial K (41) harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa. Ia ditangkap usai menjalankan aksi pencurian bermodus menyamar sebagai anggota TNI (Babinsa).

Dari hasil penyamarannya, K berhasil membawa kabur perhiasan emas serta satu unit ponsel milik korban.

Aksi penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WITA. Pelaku dibekuk di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

“Ini hasil tindak lanjut laporan polisi LP/B/444/IV/2025 tertanggal 29 April. Korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta,” ungkap Kanit Jatanras IPDA Iskandar, Jumat (13/6/2025).

Korban, seorang wanita berinisial P (20), mengaku kehilangan satu unit handphone Vivo Y28 warna Peach serta perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram.

Yang membuat geram, pelaku menggunakan cara licik dengan menyamar sebagai anggota Babinsa dan mengaku sedang melakukan pendataan warga sekaligus pembagian sembako.

Modus ini membuat korban dan keluarganya percaya. Mereka diajak ke salah satu asrama TNI, sebelum akhirnya pelaku menyuruh adik korban mengantarnya kembali ke rumah untuk mengambil ponsel yang katanya tertinggal. Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan pelaku. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Namun aksi pengejaran tidak berakhir begitu saja. Pada Jumat dini hari, saat pelaku diminta menunjukkan lokasi pencurian, ia justru mencoba kabur.

“Sudah diberi tiga kali tembakan peringatan ke udara. Tapi tetap melarikan diri, jadi kami ambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya,” tegas Iskandar.

READ  Kerap Catut Perwira dan Tipu Keluarga TNI, Intelijen TNI Bongkar Passobis Sidrap

Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Makassar sebelum kembali dibawa ke Polres Gowa. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa K adalah seorang residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara tahun 2023.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah mencuri emas di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Mei 2025. Hasil curian dijual kepada dua pria berinisial B dan S.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan jalanan seperti ini. Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang melibatkan penyamaran sebagai aparat,” pungkas Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *