Satpol PP Tator Bongkar Bangunan Liar di Se’pon Makale

TATOR, UPDATENEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja (Tator) melakukan penertiban bangunan liar di Se’pon, Kecamatan Makale, Kabupaten, Jumat (11/07/2025). Puluhan Personel Satpol PP dikerahkan melakukan pembongkaran.

“Perlu diketahui bahwa ini bukan eksekusi, ini penertiban mereka melanggar Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Roling jalan tata kota begitu,” Kabid PPU Satpol PP Tator, Agustinus Andi Padang saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Agustinus mengungkapkan jika pembongkaran bangunan dilakukan karena tidak adanya izin resmi.

Agustinus Kabid PPU Satpol PP Tator. (Foto: Ist UPDATENEWS)

“Sekali lagi saya jelaskan bahwa ini bukan eksekusi, ini penertiban bangunan liar mereka ini tidak punya izin IMB apa semua. Dan ini tanah milik Pemda, Pemprov,” tegas Agustinus.

Lokasi tempat berdirinya bangunan liar milik Pemda Pemprov Sulsel.

“Cuman mereka pagar karena mereka punya aturan bahwa simpanan jalan. Jadi mereka agak bergeser ke dalam, bukan dia mau geser ke dalam bahwa itu tanah masyarakat bukan, ini masih tetap milik Pemprov,” tutup Agustinus.

 

Editor: Redaksi

READ  Bupati Gowa Minta Satpol PP Maksimalkan Fungsi dan Tugas Penegakan Perda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *