Warga Kesusahan, Pangkalan “Nakal” Mainkan Harga Gas Melon: Pemkab Tana Toraja Tak Berdaya

TATOR, UPDATENEWS – Warga Tana Toraja ramai-ramai mengeluhkan harga yang mahal dan kesusahan mendapatkan gas melon (LPG 3Kg). Menanggapi hal tersebut Sekda Tana Toraja mengungkapkan jika Pangkalan tidak mau mematuhi harga yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbub).

Masyarakat Tana Toraja mengeluhkan harga gas melon mahal, ada yang diharga, Rp40 ribu, Rp45 ribu bahkan ada yang mengeluhkan harga menyentuh Rp50 ribu.

Menanggapi fenomena gas melon yang mahalnya harga jual yang tak sesuai Perbub. Sekda Tana Toraja mengatakan jika Pangkalan enggan mematuhi Perbub.

“Kita hanya prihatin saja dengan fenomena-fenomena kejadian seperti begitu, saya tidak tahu ya yang bermain disini. Mulai dari pangkalan sampai ketingkat pengecer, kalau ditempat pengisian kan harga tetap sama, jadi susah juga kita mau mengakomodir, meskipun kita sudah melakukan kontrol, pengawasan,” kata Rudhy kepada UPDATENEWS saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang HET LPG 3 kilogram, harga dibagi dalam lima kategori, yakni Kategori I sebesar Rp18 ribu, Kategori II Rp19 ribu, Kategori III Rp20 ribu, Kategori IV Rp22 ribu, dan Kategori V Rp26 ribu.

Perbup tersebut juga mengatur pembagian wilayah berdasarkan kategori. Kecamatan Makale, Makale Utara, Makale Selatan, Sangalla’ Utara, Rembon, dan Rantetayo masuk Kategori I dengan HET Rp18 ribu.

Sementara Kecamatan Sangalla’, Mengkendek, Saluputti, dan Malimbong Balepe’ masuk Kategori II.

“Tidak semua zona ada pangkalan disitu, contoh Mengkendek tidak ada pangkalan yang mau menjual 19-21 ribu, harga pangkalan yang dipakai memang lebih tinggi dari Perbub, pangkalan yang mematok harga itu,” ungkapnya.

Rudhy kembali menegaskan bahwa harga yang diterapkan sejumlah pangkalan tidak mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

READ  Bupati Zadrak Tombeg Pilih Bungkam Soal Proyek Terlambat di Tana Toraja

“Pangkalan tidak lihat bahwa ada zona yang harus disesuaikan, harga pangkalan itu yang tidak sesuai dengan Perbub,” tutupnya.

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *