TATOR, UPDATENEWS – Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Tana Toraja (Tator), Angryany Fanny Paressa menegaskan penyaluran LPG 3Kg (Gas Melon) pada kegiatan pasar murah beberapa waktu lalu telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, harga jual kepada masyarakat juga telah memperhitungkan margin (selisih nilai jual) dari pangkalan yang diatur dalam Perbub.
Hal itu ia ungkapkan menanggapi pemberitaan dugaan praktik bisnis berkedok pasar murah mencuat dalam pelaksanaan penjualan LPG 3 kilogram (gas melon) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja. Harga jual gas melon diduga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kegiatan yang diselenggarakan mengandeng agen disalurkan melalui Pangkalan, jadi di Perbub memang harga jual agen Rp18 ribu untuk wilayah Rembon yang masuk kategori I, Mengkendek harga jual agen Rp19 ribu,” katanya kepada UPDATENEWS, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan harga yang dibayarkan masyarakat dalam pasar murah berasal dari harga jual agen ke pangkalan yang ditambah margin untuk pangkalan sebagaimana diatur dalam Perbup.
“Karena penyalurannya melalui agen jadi ada margin (selisih nilai jual) yang sudah sesuai Perbub. Jadi contoh Rp18 ribu ditambah margin Rp2.500 jadi 20.500 tapi dibulatkan jadi Rp21 ribu karena tidak ada uang Rp500 rupiah,” ungkapnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






