TATOR, UPDATENEWS – Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Tana Toraja (Tator) dan Toraja Utara (Torut) membuahkan hasil. Polres Tator menetapkan tiga tersangka baru yang diduga berperan sebagai “bos” dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi berdasarkan hasil pengembangan penyidikikan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syaruddin, mengatakan ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2026. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiga tersangka juga telah dikirim ke Kejaksaan.
“Yg sdh kita tetapkan tersangka ada 3 orang, Kita tetapkan TSK pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026, SPDP Sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ujar Syahruddin kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Adapun identitas ketiga tersangka yakni RT, wiraswasta, warga Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara; ARM alias Pong T, wiraswasta, warga Lebani’, Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; serta LP alias L, wiraswasta, warga Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Tana Utara.
Menurut Syaruddin, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang lebih dahulu diamankan. Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas para pelaku di lapangan.
“Bosnya, itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya (sopir). Dia yang menyuruh,” ungkapnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






