ENREKANG, UPDATENEWS – Kelangkaan dan lonjakan harga gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di Kabupaten Enrekang mendapat sorotan LSM Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA). LSM PERKARA menantang Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, yang baru menjabat untuk menindak tegas jika ditemukan oknum yang bermain dalam distribusi gas bersubsidi tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah harga gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kabupaten Enrekang disebut mengalami lonjakan hingga mencapai Rp50.000 per tabung di tingkat agen dan pengecer. Harga tersebut dinilai jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Yudha selaku Dewan Pengurus LSM PERKARA menilai kenaikan harga dan kelangkaan gas elpiji bersubsidi diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum terhadap agen maupun pengecer di Bumi Massenrempulu.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya dugaan penimbunan maupun praktik pengecer nakal yang memanfaatkan kelangkaan untuk mendapatkan keuntungan besar. Masyarakat menengah ke bawah dinilai menjadi kelompok yang paling terdampak.
“Kami secara kelembagaan tentu mendesak bapak Kapolres Enrekang yang baru berapa hari menjabat agar betul-betul mewujudkan supremasi hukum di kabupaten enrekang , jika alarm ini terbaikan . maka kami sepantasnya secara kelembagaan akan turun menduduki Polres Enrekang,” ujarnya ke awak media, Sabtu (08/08/2026).
Yudha menambahkan, ketentuan mengenai HET dan pendistribusian gas elpiji 3 kg telah diatur melalui Peraturan Bupati, termasuk sistem zonasi yang semestinya menjadi pedoman dalam pengawasan distribusi.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila praktik-praktik yang diduga dilakukan pangkalan maupun pengecer nakal tidak mampu ditertibkan.
“Jika praktek-praktek pangkalan dan pengecer nakal tidak mampu diberantas. jadi apa gunanya aparat penegak hukum yang harusnya menjadi garda terdepan agar kejahatan seperti itu diberantas hingga keakar-akarnya, agar masyarakat menengah bawah tidak dimonopoli oleh oknum tersebut,” katanya.
LSM PERKARA juga mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap agen, pangkalan, dan pengecer. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengharapkan ketegasan dari APH dan Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Agen, pangkalan , pengecer dalam proses pendistribusiannya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran makan berikan sanksi yang tegas tanpa tebang pilih,” tegas Yudha.
Selain persoalan harga dan kelangkaan, Yudha turut menyoroti penggunaan gas elpiji 3 kg oleh masyarakat yang dinilai tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
Menurutnya, gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Karena itu, pengawasan terhadap konsumen juga dinilai penting agar distribusi subsidi tepat sasaran.
“Padahal pendataan pembeli Wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat dalam sistem pendistribusian digital dan Penjualan di tingkat pangkalan harus sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.” tuturnya.
Yudha berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti untuk mengetahui penyebab kelangkaan sekaligus lonjakan harga gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Enrekang.
“Kami berharap agar secepatnya ditindaklanjuti untuk memastikan penyebab terjadinya kelangkaan dan kenaikan elpiji subsidi serta meminta ke semua Agen, Pangkalan, Pengecer agar memasang papan harga jual secara transparan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah serta pendistribusian yang tepat” jelasnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






