TATOR, UPDATENEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Toraja. Laporan pengaduan masyarakat tersebut diserahkan secara resmi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Senin (5/10/2026).
Ketua LMND Toraja, Teguh Mulia Bakti, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Rudhy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja terkait pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rudhy diketahui juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Tana Toraja.
“Duduk perkara pengaduan ini berakar dari pernyataan kontroversial sdr. Rudhy Andi Lolo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja,” kata Teguh Mulia Bakti setelah menyerahkan berkas di loket Ombudsman Sulsel, Makassar.
Dalam RDP tersebut, Rudhy selaku Ketua Satgas MBG Pemkab Tana Toraja menyampaikan bahwa pihaknya “tidak dilibatkan” dalam mekanisme pengawasan mutu pangan serta proses pengecekan alur distribusi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Teguh, pernyataan tersebut menjadi dasar LMND melaporkan Rudhy ke Ombudsman.
“Akibat luputnya pengawasan tersebut, puluhan siswa dan guru di SMPN 1 serta SMPN 2 Makale menjadi korban tragedi keracunan makanan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG),” katanya.
Teguh menilai alasan Rudhy yang mengaku tidak dilibatkan oleh pihak SPPG perlu diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan Ombudsman.
Menurut dia, Rudhy memiliki dua posisi dalam pemerintahan daerah, yakni sebagai Sekda Tana Toraja dan Ketua Satgas MBG Kabupaten Tana Toraja.
Dalam laporan tersebut, LMND mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan program MBG, khususnya setelah adanya peristiwa yang menyebabkan sejumlah siswa dan guru mengalami gangguan kesehatan.
Teguh juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Negara memiliki hak melekat untuk melakukan inspeksi (right to inspect), jadi alasan pasif ‘tidak dilibatkan’ adalah bentuk nyata dari Maladministrasi berupa Pengabaian Kewajiban Hukum (Omission of Duty) serta Kelalaian Jabatan yang Nyata (Gross Negligence)!,” tegas Teguh.
LMND menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG di Tana Toraja.
“Konstitusi dan hukum di Sulawesi Selatan tidak boleh berkompromi dengan kepasrahan birokrasi yang mengorbankan keselamatan fisik anak didik” tegas Teguh.
Melalui laporan tertanggal 5 Oktober 2026 tersebut, LMND meminta Ombudsman Sulawesi Selatan memeriksa dugaan maladministrasi yang mereka persoalkan, termasuk peran dan tanggung jawab Rudhy sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Tana Toraja.
“Kami mendesak Ombudsman Sulsel agar segera memeriksa Sekda Tator untuk mempertanggungjawabkan kelalaian fungsionalnya yang telah menciderai pemenuhan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel di Tana Toraja,” tutup Teguh.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






