TATOR, UPDATENEWS – Besok (Jumat 31/7/2026) penentuan sanksi terhadap Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Na, dugaan larangan menggunakan jilbab. Keputusan tersebut diambil setelah proses klarifikasi yang melibatkan kepala sekolah, tujuh siswi, orang tua, serta sejumlah unsur terkait rampung dilaksanakan.
Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Andarias Lebang, mengatakan penjatuhan sanksi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh hasil klarifikasi akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan resmi diumumkan.
“Besok kita akan mengambil keputusan sanksi apa yang akan dikasih kepada Kepsek ini, ini kan tidak bisa langsung diproses karena harus dikaji. Ada langkah tahapan-tahapannya, apakah dia dipecat, diturunkan dari kepala sekolah atau ada sanksi-sanksi yang akan diturunkan,” ungkap Andarias saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).
Andarias menjelaskan, proses klarifikasi berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan menghadirkan tujuh siswi beserta orang tua mereka, kepala sekolah, dan berbagai pihak terkait.
“Pagi kan kita mulai rapat jam 8 sampai jam 4 menghadirkan anak sekolah dari Bonggakaradeng ada tujuh bersama dengan orang tuanya dengan menghadirkan juga kepala sekolah dan juga unsur terkait,” ungkapnya.
Ia mengatakan seluruh pihak yang dinilai berkepentingan turut dilibatkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif. Klarifikasi dilakukan dengan mendengarkan keterangan para siswi maupun penjelasan dari kepala sekolah.
“Pihak Polres mungkin ada lebih dari 10, FKUB, MUI, Inspektorat dan BKD. Dari anak sekolah diminta klarifikasi untuk memastikan apakah yang disampaikan kepala sekolah itu terus klarifikasi dari kepsek juga,” katanya.
Meski kepala sekolah telah menyampaikan permohonan maaf kepada para siswi, orang tua, dan masyarakat, Andarias menegaskan proses penjatuhan sanksi sebagai aparatur sipil negara tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kesimpulan yang terakhir Kepsek menyampaikan permintaan maaf kepada siswi bersama dengan orang tua dan juga kepada masyarakat luas. Walaupun sudah menyampaikan permintaan maaf tetap diproses kepsek selaku PNS, seorang PNS melakukan pelanggaran itu tetap ada sanksinya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh siswi Muslim di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng diduga dilarang menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah Na membantah melarang dan menyatakan pernyataan yang disampaikannya saat itu hanya sebuah candaan.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











