Diduga Terafiliasi Parpol, Laksus Minta Anulir Tiga Calon Pimpinan Baznas Makassar

MAKASSAR, UPDATENEWS – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menganulir tiga calon pimpinan Baznas Kota Makassar yang diduga terafiliasi partai politik. Ketiganya diketahui pernah maju sebagai calon caleg pada 2024 dan kini masuk dalam daftar 10 besar hasil seleksi.

 

Laksus menilai lolosnya tiga nama yang memiliki rekam jejak politik berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait ketatnya proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia seleksi (pansel).

 

Sebelumnya, pansel telah mengumumkan 10 besar calon pimpinan Baznas Makassar. Mereka yakni Abdul Aziz, Ahyar Amnur, Baharuddin Hafid, Fahmi, Hendra Wijaya, Komaruddin, Muhammad Yunus, Usman Sofyan, Yusran Sofyan, dan Prof Yusriani.

 

Dari daftar tersebut, Muhammad Yunus diketahui pernah maju sebagai caleg dari Partai Hanura di Dapil II Makassar. Sementara Usman Sofyan maju dari Partai Golkar dan Yusran Sofyan dari Partai PPP di Dapil Makassar B pada Pileg 2024.

 

Direktur Laksus Muhammad Ansar menilai, apabila informasi tersebut benar, maka terdapat persoalan sejak awal proses seleksi berlangsung.

 

“Jika ini benar, maka artinya dari awal memang sudah ada ketimpangan dalam proses seleksi,” ujar Ansar, Jumat (5/6/2026).

 

Menurut Ansar, ketiga kandidat tersebut semestinya tidak lolos pada tahap administrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Baznas.

 

“Pansel seharusnya menganulir itu dari awal. Sekarang prosesnya sudah masuk 10 besar, secara hirarki kewenangan ini sekarang di meja Baznas pusat. Nah, Baznas pusat kita dorong agar segera menggugurkan ketiganya,” papar Ansar.

 

Ia juga menyoroti proses verifikasi data pribadi para calon yang dinilai tidak berjalan optimal. Menurutnya, pansel seharusnya mampu mendeteksi rekam jejak para peserta sejak tahap awal seleksi.

READ  Miris, Pejabat Pemkab Tator Diduga Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD

 

“Saya rasa tidak rasional kalau data-data calon tidak terdeteksi. Makanya kami mempertanyakan independensi pansel. Kenapa bisa kecolongan,” terang Ansar.

 

Persyaratan calon pimpinan Baznas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa pimpinan Baznas tidak boleh menjadi anggota partai politik, harus memiliki integritas, serta tidak pernah dijatuhi pidana atas tindak kejahatan tertentu.

 

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya independensi, integritas, dan rekam jejak yang bersih bagi pimpinan Baznas.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, memastikan hasil seleksi 10 besar calon pimpinan Baznas Makassar telah diteruskan ke Baznas RI untuk tahapan berikutnya.

 

“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah memberikan surat pengantar ke Ketua BAZNAS Republik Indonesia terkait permohonan pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujar Syarief.

 

Ia menjelaskan, 10 nama yang diumumkan kepada publik disusun berdasarkan urutan abjad dan bukan berdasarkan nilai atau peringkat hasil seleksi.

“Peringkat sebenarnya sudah kami kirim melalui berita acara ke BAZNAS RI,” tutupnya.

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *