Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Bantah Larang Tujuh Siswi Pakai Jilbab

TATOR, UPDATENEWS – Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng berinisial Na membantah tudingan telah melarang tujuh siswi muslim menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan dan menyebut pernyataan yang disampaikannya kepada para siswi hanya sebatas candaan.

Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026), Na mengatakan dirinya tidak memiliki maksud melarang siswi mengenakan jilbab.

“Saya tidak melarang, hanya bercanda,” kata Na.

Menurut Na, persoalan tersebut juga telah dibicarakan bersama orang tua siswa sehingga dianggap telah selesai dan tidak lagi menjadi persoalan di lingkungan sekolah.

Ia mengaku telah menghubungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja untuk menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul. Selain itu, dirinya juga mengaku telah dipanggil oleh atasannya (Wakil Bupati dan Sekda) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab tersebut.

Tak hanya itu dirinya juga membantah siswi yang berjilbab dilarang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler gerak jalan.

Meski demikian, dugaan larangan penggunaan jilbab di sekolah negeri itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan maupun melarang penggunaan atribut yang memiliki kekhususan agama tertentu.

SKB tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan jilbab merupakan hak dan pilihan peserta didik. Karena itu, sekolah maupun pemerintah daerah tidak dibenarkan memaksa ataupun melarang peserta didik menggunakan atribut keagamaan sesuai dengan keyakinannya.

READ  Pemkab Tana Toraja Terapkan Sewa Gazebo di Lima Objek Wisata, Burake dan Ollon Masuk

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed