TATOR, UPDATENEWS – Tanggung jawab penilaian terhadap kontraktor yang dinilai bermasalah disebut bukan berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kepala ULP Tana Toraja menegaskan kewenangan tersebut berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat, di tengah sorotan dugaan kontraktor bermasalah kembali memenangkan tender proyek pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Candra saat dimintai tanggapan terkait dugaan kontraktor yang sebelumnya bermasalah dalam mengerjakan proyek, namun kembali memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
“Kami ini bukan orang di lapangan yang lapangan itu PPK, yang berhak menilai itu adalah itu PPK dan Inspektorat, kami tidak bisa masuk. Dan mereka yang putuskan penilaiannya segini jangan dipakai lagi,” kata Candra kepada UPDATENEWS saat ditemui di kantornya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Candra, ULP tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia jasa di lapangan. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi PPK dan Inspektorat dalam menentukan langkah terhadap penyedia yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah meminta seluruh PPK agar melakukan evaluasi terhadap penyedia jasa yang mengerjakan proyek pemerintah.
“Kami sudah minta semua penyedia di evaluasi oleh PPK,” ungkapnya.
Disinggung mengenai temuan pada sejumlah proyek di Tana Toraja, Candra mengakui hampir seluruh pekerjaan memiliki temuan. Menurutnya, salah satu penyebab yang kerap terjadi adalah keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
“Hampir semualah kalau masalah temuan karena pasti semua terlambat itu,” ucapnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi










