Kesal Lamaran Ditolak Berkali-kali Jadi Motif Penculikan Bocah SMP di Bone

BONE, UPDATENEWS – Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penculikan seorang bocah SMP berinisial NA (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa penculikan terjadi saat korban tengah dalam perjalanan pulang dari sekolah di Desa Cumpiga menuju rumahnya di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria berinisial S (60) di lokasi yang sepi.

Pelaku langsung membekap korban dari belakang, menurunkannya dari sepeda motor, lalu memasukkan korban ke dalam mobil dengan bantuan pelaku lain.

“Berdasarkan keterangan awal, motif penculikan diduga karena pelaku memiliki ketertarikan pribadi terhadap korban,” Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan informasi, kakek berinisial S itu sudah berkali-kali melamar korban namun terus ditolak hingga nekat menculik korban dibantu kerabatnya.

Namun, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat korban masih berada di bawah umur dan aksi penculikan dilakukan secara terencana.

Para pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone.

Sebelumnya, lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan terhadap seorang anak di bawah umur ditangkap polisi di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Senin (14/7/2025).

Korban berinisial NA (14), seorang pelajar SMP, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, sekitar pukul 17.35 Wita, atau sekitar empat jam setelah dilaporkan diculik.

READ  Kurun Waktu Dua Bulan, 90 Orang Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Makassar

Peristiwa penculikan terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Korban dihampiri oleh lima orang, terdiri dari empat pria dan satu perempuan, salah satunya berinisial S (60), yang diketahui merupakan tetangga korban.

S disebut membawa sebilah parang dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Warga yang melihat tidak bisa berbuat banyak karena pelaku membawa senjata tajam.

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *