TATOR, UPDATENEWS – Di tengah umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan, praktik judi sabung ayam justru terang-terangan digelar di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Aktivitas ilegal itu disebut-sebut berlangsung selama dua hari berturut-turut, Selasa hingga Rabu (24–25 Februari 2026), tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Fenomena ini memantik tanda tanya besar dimana negara ketika hukum dipertontonkan seolah tak lagi punya wibawa?
Kapolres Tana Toraja, Budi Hermawan, yang dikonfirmasi Rabu (25/2/2026), mengakui pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pelaku. Namun, hal tersebut disebut tidak diindahkan.
Alih-alih menjelaskan langkah penindakan konkret, pernyataan Kapolres justru memantik kontroversi.
Dalam percakapan via telepon WhatsApp dengan awak media, ia terkesan menantang untuk membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal kepolisian.
“Tadi sudah ada yang telepon mau laporin saya ke Propam, kamu juga mau laporin nggak papa. Ada ijonya di situ. Kalau kamu mau laporin ke Propam nggak papa, silakan aja,” ujarnya.
Pernyataan “ada ijonya di situ” menjadi sorotan. Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan “ijo”, Kapolres tidak memberikan penjelasan lugas.
Ia justru mengarahkan awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapolsek setempat.
“Saya suruh jangan, nggak boleh tapi dipaksakan. Kalau mau laporkan juga nggak papa,” pungkasnya.
Sikap tersebut memunculkan kesan ketidakjelasan apakah aparat benar-benar tidak berdaya, atau justru ada pembiaran sistemik terhadap praktik perjudian yang secara jelas melanggar hukum.
Sebagaimana diketahui, sabung ayam dengan unsur taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian yang diatur dalam KUHP.
Penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada imbauan, apalagi ketika kegiatan berlangsung berhari-hari dan diketahui publik.












